Hukum ajakan ber-DONASI

Artikel

Hukum ajakan ber-DONASI

Media Dakwah | Artikel | 24 Juli 2021

Mencarikan donasi untuk saudara yg membutuhkan adalah bentuk kepedulian seorang muslim kepada saudaranya yang sangat dianjurkan.
Masuk dalam keumuman firman Allah:
وتعاونوا على البر والتقوى
"Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan".
Masuk dalam keumuman hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam:
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضهم بعضا
"Seorang mukmin dg mukmin lainnya itu seperti satu bangunan yg saling menguatkan".
Bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu beberapa kali mencarikan donasi untuk sebagian sahabat beliau, diantaranya:
1. Untuk keluarga Ja'far .. beliau mengatakan:
اصنعوا لآل جعفر طعاما، فقد أتاهم ما يشغلهم
"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena sedang ada sesuatu (kesedihan karena kematian) yg menyibukkan mereka".
2. Untuk sekelompok sahabat dari kabilah Mudharr yg sangat miskin .. akhirnya banyak dari para sahabat beliau yg berdonasi untuk mereka. Kemudian beliau bersabda:
من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيئا.
"Barangsiapa memberikan contoh kebaikan dlm Islam, maka baginya pahala amalan itu dan pahala orang² yg mengikuti dia setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali".
3. Untuk seorang sahabat yg banyak hutangnya, karena rusaknya sebagian besar buah yg telah dia beli .. maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan:
تصدقوا عليه
"Bersedekahlah kalian kepadanya" .. Dan akhirnya beberapa orang bersedekah kepadanya, hingga bisa mengurangi beban hutang dia. [HR. Ibnu Majah, shahih].
Inilah beberapa contoh dari Beliau, yang menunjukkan bolehnya mengumpulkan donasi utk orang yg membutuhkan.
Adapun hadits yg menjelaskan larangan meminta², maka maksudnya adalah meminta² untuk diri sendiri.
Adapun mengumpulkan donasi utk orang lain yg sangat membutuhkan, atau korban bencana, atau untuk dakwah ilallah, atau untuk masjid .. maka ini masuk dalam bab mengajak orang lain untuk bersedekah dan berinfak, dan ini suatu kebaikan dan kemuliaan.
Dua masalah ini harus dibedakan .. agar kita bisa lebih tepat dalam menerapkan dalil² yg ada, wallahu a'lam.
Semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.
Sumber Facebook : Ust. Dr. Musyafa ad-Dariny Hafidzhahulloh


Bagikan :